Pada setiap aktivitas maupun pekerjaan selalu terdapat bahaya yang mengancam manusia, makhluk hidup lainnya, aset-aset di sekitar manusia. Kerugian atau risiko yang diakibatkan bervariasi, dari yang sangat kecil hingga yang terbesar, misalkan kematian. Hal tersebut yang mendorong manusia untuk memiliki upaya pencegahan terhadap bahaya tersebut. Upaya yang dilakukan harus merupakan upaya-upaya yang sistematis melalui serangkaian kegiatan yang dimulai dari mengenali bahaya, siapa atau apa dampak yang berpotensi muncul, berapa besar kemungkinan terjadi, berapa besar kemungkinan kerugian yang ditimbulkan. Praktik-praktik yang baik dan sesuai dalam bidang K3 dapat mencegah terjadinya kerugian yang dimaksudkan di atas.

Pentingnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perkebunan terletak pada pengusaan ilmu, pengetahuan yang logis dan sistematis, teknologi yang sesuai yang dapat menekan risiko yang mungkin terjadi.
A. Penerapan Prosedur K3
Setiap perusahaan perkebunan diwajibkan melaksanakan ketentuan-ketentuan penerapan prosedur K3 sebagai berikut:
- Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3.
- Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3
- Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3.
- Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3.
- Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.
B. Peralatan Pelindung yang Dibutuhkan untuk Bekerja
1) Pakaian Kerja
Pakaian kerja yang dipakai bagi pekerja dalam bidang pertanian untuk di lapangan harus memenuhi beberapa kriteria, secara umum adalah sebagai berikut:
- Pakaian kerja harus dibuat dari bahan yang menjaga badan pekerja tetap kering dan berada pada temperatur yang nyaman. Pakaian pelindung yang sesuai jika ada suatu resiko potensi bahaya biologik, seperti tumbuhan beracun, infeksi dan binatang
- Pakaian harus mempunyai warna yang kontras dengan lingkungan pertanian untuk memastikan bahwa para pekerja kelihatan dengan jelas.
- Penggunaan alat pelindung diri harus dianggap sebagal suatu upaya terakhir, bila pengurangan resiko dengan cara-cara teknik atau organisatoris tidak mungkin dilakukan. Hanya dalam keadaan ini alat pelindung diri yang berhubungan dengan resiko spesifik tersebut digunakan.
- Alat pelindung diri untuk pekerjaan bidang pertanian di lapangan harus memiliki fungsi yang spesifik.
- Bila pekerjaan dilakukan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, alat pelindung diri harus disediakan sesuai keselamatan dalam penggunaan bahan kimia di tempat kerja.
- Alat pelindung diri harus memenuhi standar internasional atau nasional.
2) Alat pelindung diri
Ada beberapa jenis alat pelindung diri untuk bidang pekerjaan pertanian di lapangan sesuai dengan jenis pekerjaanya antara lain: sarung tangan, sepatu lapangan, topi pengaman, penutup muka, penutup mata, penutup telinga, penutup mulut.
- Sarung tangan dipergunakan untuk berbagai kegiatan bila menggunakan bahan-bahan kimia beracun, seperti mencampur pestisida, mencampur pupuk dan sebagainya.
- Sepatu lapangan dipergunakan jika jenis pekerjaan yang digunakan adalah jenis pekerjaan lapangan. Alat ini digunakan untuk melindungi kaki pada saat bekerja di lapangan dari gigitan serangga atau pekerjaan lain yang berbahaya di lapangan.
- Topi pengaman (Helmet). Jenis alat ini digunakan untuk melindungi kepala dari kemungkinan benda-benda jatuh di lapangan. Misalnya pada saat memanen buah.
- Penutup muka dipergunakan untuk jenis pekerjaan dilapangan, jika kondisi lapangan berdebu. Hal ini untuk melindungi muka dan debu-debu yang bertebangan pada saat bekerja dari awal perkembangan usaha keselamatan kerja diperusahaan.
- Pelindung atau penutup mata. Janis alat ini dipakai untuk melindungi mata pada saat bekerja di lapangan, baik dari terik matahari maupun dari benda-benda yang berbahaya di lapangan seperti halnya debu, ataupun pada saat bekerja di laboratorium.
- Alat pelindung mulut (masker). Jenis alat ini untuk melindungi mulut dan hidung dari bahan-bahan berbahaya saat bekerja di lapangan dengan menggunakan pestisida, gas beracun atau debu.
3) Pengenalan Bahaya pada Area Kerja
Kecelakaan kerja terjadi karena musibah, namun sebenarnya setiap kecelakaan disebabkan oleh salah satu faktor sebagai berikut:
a) Tindakan tidak aman dari manusia itu sendiri
- Terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan.
- Tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan.
- Sengaja melanggar peraturan keselamatan yang diwajibkan.
- Berkelakar/bergurau dalam bekerja dan sebagainya.
b) Keadaan tidak aman dari lingkungan kerja
- Mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengamanan, kontruksi kurang aman, bising dan alat-alat kerja yang kurang baik atau bahkan rusak.
- Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia (Misal: becek atau licin), ventilasi atau pertukaran udara tidak baik, bising atau suara-suara keras, suhu tempat kerja, tata ruang kerja/kebersihan.
Referensi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 2017. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Agribisnis Tanaman Perkebunan.
- Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (holding-perkebunan.com)
Penulis : Aisy Rahmania (Dosen Prodi Kesehatan Keselamatan Kerja)